Agam, MP
Pekerjaan proyek peningkatan ruas Jalan Dama Gadang – Ujung Guguak, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat ( Prov Sumbar ) yang dilaksanakan Rekanan Khontraktor, PT Aura Mandiri, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan serta lembaga independent.
Proyek infrastruktur jalan yang dibiayai APBN Tahun Anggaran ( TA ) 2025, dengan bajet lebih kurang sekitar, 15,9 Miliar,- itu, dinilai sarat persoalan sejak awal pelaksanaan pekerjaannya di lapangan.
Sejumlah warga mempertanyakan di derah berlambang “ Harimau Duduk ”, mempertanyakan urgensi proyek itu, mengingat ruas jalan yang diperbaiki justru mengarah ke kawasan Perkebunan Kelapa Sawit di kawasan pelosok, sementara banyak ruas jalan provinsi diberbagai kawasan termasuk di Ibu Kota Kabupaten Agam, yaitu di Kota Lubuk Basung, masih banyak yang rusak parah dan segera membutuhkan penanganan secara serius.
Selain persoalan prioritas, kekhawatiran juga muncul terkait metode pelaksanaan pekerjaan. Lokasi proyek diketahui berada di atas tanah gambut yang secara teknis memerlukan perlakuan khusus, pengawasan ketat, serta tahapan pekerjaan yang tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun serta hasil investigasi, mediapembangunan.com, ke lapangan, proyek itu merupakan usulan Bupati Agam dengan nomor surat : 600/375/DPUTR-AG/VII/2025, tertanggal 11 Juli 2025.
Proyek kemudian dilakukan Pelelangan oleh, Balai Pelaksana Jalan Naional ( BPJN ), tender dimenangkan Rekanan Khotraktor, PT Aura Mandiri dengan nilai Pagu Anggaran ( PA ) sebesar, Rp15.999.915.048.
Namun di lapangan, tim investigasi dari lembaga independen TG.08 dan LSM Garuda NI DPW Sumbar, menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satu temuan utama adalah pekerjaan penghamparan material sirtu yang langsung dilakukan di atas lahan gambut tanpa proses pengupasan tanah dan humus terlebih dahulu.
Selain itu, juga tidak menemukan keberadaan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, sehingga memunculkan dugaan minimnya transparansi kepada publik terkait kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Ketua TG.08, Zamzami Edwar, menilai pelaksana lapangan proyek tidak menunjukkan kompetensi teknis yang memadai.
Dijelaskan Zamzami, hal itu terlihat ketika yang bersangkutan tidak mampu menjelaskan secara teknis metode pekerjaan saat dimintai keterangan.
Zamzami memeparkan bahwa, berdasarkan petunjuk teknis pekerjaan infrastruktur jalan, pembangunan di atas tanah gambut harus diawali dengan pengupasan lapisan tanah dan humus, kemudian dilakukan penimbunan material pilihan, pemadatan bertahap, serta pembuatan saluran drainase di sisi kiri dan kanan badan jalan untuk mengontrol muka air tanah.
Menurutnya, tahapan penting itu tidak terlihat dilakukan rekanan khontraktor pelaksana pada pekerjaan ruas jalan di lokasi Ujung Guguak, Kecamatan Tanjung Mutiara, yang secara geografis memiliki karakteristik tanah rawa dan gambut.
Kondisi ini memicu kecurigaan di tengah masyarakat bahwa proyek itu berpotensi menjadi “ Proyek Siluman ”, yang dikerjakan tanpa standar teknis yang jelas dan pengawasan maksimal.
Terpisah, Ketua LSM Garuda NI DPW Sumbar, Bj Rahmat, menegaskan perlunya langkah korektif segera agar proyek tidak berujung pada kerugian negara dan kegagalan fungsi jalan. Ia menekankan pentingnya pemetaan teknis yang cermat serta pengujian karakteristik tanah gambut sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Bj Rahmat juga merekomendasikan agar sistem drainase dibangun secara efektif, area pekerjaan dibersihkan dari material organik yang tidak sesuai, serta proses penghamparan dan pemadatan material dilakukan secara bertahap sesuai standar konstruksi.
Lebih lanjut, Bj Rahmat meminta BPJN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap progres pekerjaan. Ia meragukan proyek itu tidak dapat diselesaikan tepat waktu mengingat sisa waktu yang sangat singkat, kalaupun selasai, diragukan hasilnya sempurna sesuai bestek.
“ Pihak berkompeten perlu melakukan evaluasi serius, apalagi dengan kondisi dan waktu yang tersisa, pekerjaan proyek ini benar – benar bisa diselesaikan, sesuai fakta integritas yang telah disanggupi”, tutup, Bj Rahmat. ( MP.1 )












