Palembayan, MP
Kapolres Agam melalui Kapolsek Palembayan AKP Alwizi Safriadi SH, menjelaskan, mangunkapkan, dalam 1 x 24 jam, pihaknya beserta Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam, Provinsi Sumatera Barat ( Prov Sumbar ) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak pidana pembunuhan di Jorong Pasar Palembayan Kec.Palembayan.
Demikian diungkapkannya, menjawab, mediapembanguna.com ketika ditemui di Mapolsek Palembanyan, Rabu ( 1 / 4 ).
Lebih jauh dijelaskan, Alwizi, berdasarkan laporan masyarakat, telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban nenek Jesicca ( 76 ) tahun.
Berdasarkan laporan itu, pihaknyan dan Tim Opsnal satreskrim Polres Agam, bergerak cepat turun kelapangan, hanya dalam waktu kurang dari tiga jam, pelaku Ads ( 30 ) tahun, berhasil diamankan, dikediamanya di Jorong Pasar Palembayan.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan dari tersangka Ads,kronologis kejadian, pelaku menyekap korban, kemudian membanting korban ke jalan rabat beton di depan rumah dan membenturkan kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia.
Tidak hanya sampai disitu, setelah memastikan korban tewas, pelaku diduga langsung menguburkan jasad korban di belakang rumah untuk menghilangkan jejak.
Lanjut Alwizi, dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam lama. Pelaku diketahui menyimpan sakit hati kepada korban, sejak Tahun 2016, setelah orang tuanya dituduh mencuri emas milik korban.
Setelah mengamankan tersangka, tim lansung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP ), serta memintai keterangan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan tenaga medis dari Puskesmas Palembayan.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. (MP.1 )










