Karut – Marut Pelaksanaan Proyek Sanitasi Pasca Bencana Di Agam Yang Dikerjakan PT Nindiya Karya

Cumateh,MP

Hari demi hari Karut – marutnya pelaksanaan penanganan  proyek sanitasi pasca benca di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat ( Prov Sumbar), yaitu di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu ( TPST ) Sungai Jariang, Kecamatan Lubuk Basung, yang dikerjakan rekanan penyedia jasa, PT, Nindiya Karya ( BUMN), semakin terlihat jelas.

Ironinya, saat ini di lapangan kebobrokan itu tidak saja secara teknis pekerjaan yang dilaksanan terlihat amburadul, dan terkesan asal jadi,  akan tetapi hal yang sama berlaku juga,  buruknya terjalin koordinasi hubungan sosial dan emosional sedengan warga setempat.

Padahal sesuai aturan dan Tupoksi sebagai salah satu perusahan “ plat merah ”, di republik ini, dalam melaksanakan berbagai pekerjaan proyek pemerintah apapun jenisnya, yang dibiayai “ uang rakyat ”, hendaknya PT Nindiya Karya, wajib menjalin koordinasi yang baik dengan masyarakat setempat.

 

Aturan koordinasi BUMN dengan warga sekitar dalam pelaksanaan proyek pemerintah di tahun 2026 berfokus pada transparansi, penyediaan hunian layak, dan optimalisasi aset BUMN.

 

Sesuai arahan, BUMN wajib mengedepankan pendekatan humanis dan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek strategis.

 

Berikut adalah poin-poin aturan dan mekanisme koordinasi BUMN:

  1. Dasar Hukum dan Kebijakan Utama
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 (Perubahan atas UU 19/2003): Menjadi landasan utama pengelolaan BUMN, termasuk tugas sebagai agen pembangunan yang harus memberikan dampak positif pada warga lokal.
  • Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015: Mengatur kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam infrastruktur, mendorong partisipasi warga lokal.
  • Peraturan BP BUMN Nomor 1 Tahun 2025: Mengatur tentang organisasi dan tata kerja BP BUMN, yang menaungi penataan aset.
  1. Mekanisme Koordinasi dan Sosialisasi
  • Rapat Koordinasi: BUMN melalui Badan Pengaturan (BP) BUMN wajib melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Terkait, Pemerintah Daerah, dan perwakilan warga untuk proyek strategis.
  • Sosialisasi Rencana Proyek: BUMN wajib menjelaskan tujuan proyek untuk mendapatkan dukungan, terutama dalam penataan kawasan, seperti contoh penataan bantaran rel pada April 2026.
  • Transparansi & Komunikasi: BUMN harus menjadi jembatan komunikasi aktif untuk mencegah kesalahpahaman publik, memastikan warga memahami manfaat proyek.

 

  1. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
  • Permen BUMN No. PER-01/MBU/03/2023: Mewajibkan BUMN melaksanakan Program TJSL dan Program Kemitraan (dulu PKBL).
  • Pemberdayaan Warga: Program kemitraan ini diwajibkan untuk meningkatkan taraf hidup warga, terutama yang terdampak langsung oleh proyek.
  • Penanganan Dampak: BUMN wajib mengalokasikan dana dan program untuk meminimalisir dampak sosial dan lingkungan.

 

  1. Pelibatan Masyarakat Lokal
  • Pelatihan Tenaga Kerja: Proyek BUMN diwajibkan melakukan pelatihan tenaga kerja lokal sebelum proyek dimulai agar mampu terserap dalam proyek tersebut.
  • Prioritas Vendor Lokal: Memberi kesempatan vendor lokal untuk terlibat dalam rantai pasok proyek.
  1. Fokus Khusus 2026 (Penyediaan Hunian & Lahan)

Jika koordinasi menimbulkan konflik, mekanismenya diarahkan melalui mediasi pemerintah daerah dan pemenuhan tanggung jawab sosial sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan investigasi mediapembangunan.com di lapangan baru- baru berbagai poin diatas tidak terlaksana dalam pelaksanaan pekerjaan proyek sanitasi pasca benca TPST Sungai Jariang, hal yang terjadi malah sebaliknya.

Sehingga semakin hari semakin banyak muncul riak – riak protes dari warga sekitar yang jelas menghambat kelancaran kegiatan yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026, pada satuan kerja pelaksana Cipta Karya Sumbar, dengan nomor SPMK : PB 0204/RBPBPK5.4.5/2026/23 Tanggal 12 Januari 2026 dan waktu pelaksanaan 300 ( Tiga Ratus ) Hari Kerja.  ( MP.1 ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *