Padang Baru, MP
Mantan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat ( Prov Sumbar ), Drs. H. Edi Busti, diduga melakukan tindakan intimidasi dan tindakan kekerasan fisik kepada Wartawan media online Gaya Bekasi.id, Bujang Rahmat, di Kantor KONI Agam, pada 18 September 2025, hal ini berbuntut laporan polisi.
Hal itu terjadi diduga disebabkan Bujang Rahmat melakukan peliputan dan menulis berita soal pengerjaan pembangunan pengaspalan hotmix jalan menuju perkebunan sawit milik warga di, Ujung Guguk, Jorong Anak Air Dadok, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, yang amburadul dan terkesan dilaksanakan asal jadi tidak sesuai bestek.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaksanan pembangunan Proyek jalan itu dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025, dengan nilai yang luman besar sekitar, 15,9 Miliar,dibawah pengawasan Balai Pelaksana Jalan Nasional ( BPJN ), rekanan khontraktor pelaksana, PT Aura Sejahtera Mandiri.

Kuasa Hukum Bujang Rahmat, Mardi Wardi, SH, kepada mediapembangunan.com, ketika ditemui belum lama ini, di Mapolres Agam, menyebutkan, atas terjadinya kasus ini, ruang demokrasi kembali diuji di “ Luak Agam ”.kenapa tidak, seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas dan fungsi jurnalistik sebagai kontrol sosial justru menjadi korban intimidasi dan tindakan kekerasan.
“ Peristiwa itu tidak hanya menyisakan trauma, tetapi juga membuka pertanyaan serius tentang relasi kuasa, kepentingan proyek, dan upaya membungkam pers dan korbannya jelas klaen saya, Bujang Rahmat ”, tegasnya,
Lebih jauh dijelaskan Mardi, alih-alih mendapatkan keterbukaan informasi, malah sebaliknya wartawan justru diduga menghadapi tekanan serta intimidasi langsung dari, Edi Busti.
Menurutnya, berdasarkan penelusuran awal, Edi Busti, tidak memiliki jabatan resmi dan kewenangan struktural, maupun hubungan formal dengan pelaksanaan pembangunan proyek jalan itu.
Dijelaskan, namum ironis faktanya,Edi Busti malah melakukan pemanggilan kepada Bujang Rahmat, diduga melakukan intimidasi, dan bersikap represif terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas dan pungsi kontrol sosial.

“ Bagi aparat penegak hukum hal ini patut dipertanyakan atas dasar regulasi serta kewenangan apa seorang mantan pejabat daerah merasa memiliki hak untuk mengintervensi kerja jurnalistik dalam melakukan khontrol sosial terhadap ketidak beresan pelaksanaan pembangunan proyek itu ”, tutur, Mardi.
Lanjutnya, kecurigaan semakin menguat dugaan telah terjadi praktik KKN dalam pelaksanan proyek jalan itu, ketika secara spontan Edi Busti menyebut nama salah seorang Tokoh Sumbar, Anggota DPR RI aktif dari Fraksi Partai Golkar, H. Beni Utama.
Sebagai mana yang disampaikan, Bujang Rahmat, saat diduga melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan padanya, Edi Busti menyebutkan bahwa , Direktur PT Aura Sejahtera Mandiri, adalah keponakan, Beni Utama.
“ Beliau itu teman saya. Kalau proyek itu diganggu, berarti bertentangan dengan saya,” ujar EB, sebagai mana disampaikan, BJ Rahmat
Pernyataan ini bukan sekadar ancaman verbal, melainkan indikasi kuat adanya jaringan kekuasaan informal yang diduga digunakan untuk melindungi proyek dari pengawasan publik dan media.
Ditegaskan Mardi, jika informasi itu terbukti benar, maka publik patut bertanya,
apakah tindakan intimidasi berdiri sendiri, atau merupakan bagian dari skema yang lebih besar untuk mengendalikan narasi dan membungkam kritik?
Proyek infrastruktur yang sejatinya dibangun untuk kepentingan rakyat justru berubah menjadi zona gelap, di mana wartawan sebagai mata dan telinga publik dihadapkan pada tekanan, ancaman, bahkan kekerasan.

Tindakan dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap demokrasi, jika terbukti perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pokok – Pokok Pers
Pasal 4 ayat (3): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak konstitusional.
Pasal 18 ayat (1): Menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.
Dipaparkan Mardi, kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum
apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau kembali tunduk pada nama besar dan jejaring kekuasaan.
Disebutkan, Ketika “ Pena Diancam ”, demokrasi terluka, publik menuntut agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada individu yang kebal hukum hanya karena pernah menjabat atau memiliki kedekatan dengan elite politik.
“ Sebab ketika pena dipatahkan oleh ancaman, dan kebenaran dibungkam kekuasaan serta uang, yang runtuh bukan hanya jalan beraspal tipis di pelosok Agam, melainkan merusak kepercayaan “ Rang Agam ”, terhadap negara, hukum, dan demokrasi itu sendiri ”, tutup Mardi.
Ketika mediapembangunan.com, berupaya melakukan khonfirmasi kepada Edi Busti, yang bersangkutan tidak berhasil dihubungi dihubungi maupun ditemui do kediamannya, menurut info didapat yang bersangkutan sedang berada di luar daerah. ( MP.1 )










