Batu Kambing, MP
Pelaksanaan proyek pengerasan dan pengaspalan hotmix Jalan Kampung Pili, Nagari Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat ( Prov Sumbar ), dinilai dikerjakan Asal jadi.
Buntutnya, salah satu proyek infrastruktur jalan yang dibiayai APBD daerah berlambang, “ Harimau Duduk ” Tahun Anggaran ( TA ) 2025 itu, hasilnya akhirnya terkesan amburadul dan tidak memuaskan, diduda dalam pengerjaannya rekanan khontraktor yaitu,PT. Anugrah Tripa Raya ( ATR ) tidak mengacu kepada bestek dan jelas hasilnya tidak memuaskan masyarakat setempat.
Sebagai mana yang diungkapkan, salah seorang tokoh masyarakat Kampung Pili, kepada mediapembangunan.com, yang minta jati dirinya tidak ditulis, ketika ditemui di kediamannya baru-baru ini, disamping hasil pengerjaan yang buruk pelaksanaan proyek itu diduga juga tidak transparan serta keterbukaan publik ke pada masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi awak media ini kelapangan, banyak ditemukan tidak adanya pondasi dipinggir saluran, di bahu jalan. Apa benar seperti itu pelaksanaan khontrusinya yang ada di RAB atau Bestek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( DPUTR ) Pemkab Agam.
“ Masyarakat mengharapkan perlu transparan dan keterbukaan kepada informasi dalam pelaksanaan pembangunan berbagai proyek infrastruktur agar dapat ikut mengawasi pelaksanaan pengerjaan proyek di lapangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah”, tutur, sumber itu
Disamping itu, beberapa kali awak media ini melakukan investigasi kelapangan, tapi tak pernah bertemu dengan petugas pengawas lapangan, baik rekanan khonsultan maupun pengawas ( Mandor ) dari rekana PT ATR, sehingga berbagai upaya khonfirmasi tidak dapat dilakukan.
Kepala Bidang Bina Marga ( Kabid BM ) DPUTR Agam, Ghani Basa, MT, ketika dihubungi via telepen selularnya belum lama ini menyebutkan, bahwa pelaksanaan proyek itu sudah sesuai bestek serta berbagai regulasi yang tertuang dalam dokumen khontrak.
Dijelaskan Ghani, bahkan dalam pelaksanaan proses PHO, pihaknya juga melibatkan unsur dari Kejaksaan Negeri Agam.
“ Seluruh rangkai pelaksanaan kegiatan proyek jalan Kampung Pili, secara keseluruhan tahapannya sudah sesuai regulasi yang ada, bila saat ini secara fisik adanya ditemukan kerusakan pekerjaan sedilapangan, hal itu masih dalam masa tengggang pemeliharaan, dan pasti segera akan diperbaiki, hal itu wajib menjadi tanggung jawab penuh rekanan khontraktor pelaksana untuk memperbaikinya”, tutup, Ghani. ( MP.1 )










